Senin 14 Jun 2021 15:44 WIB

In Picture: Pengiriman Paket 44 Kilogram Ganja Berhasil Digagalkan

Sebanyak 22 paket ganja dari Medan rencananya akan dikirim menuju Bali. .

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas menguji narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam karung pakaian bekas dan diangkut truk ekspedisi di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (14/6/2021) dini hari. Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan pengiriman 22 paket ganja seberat sekitar 44 kilogram dari Medan menuju Bali dan menangkap tersangka DPO bandar narkotika berinisial WG yang diduga merupakan pemilik barang bukti ganja tersebut. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)

Petugas mengerahkan anjing pelacak untuk mencari paket narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam karung pakaian bekas dan diangkut truk ekspedisi di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (14/6/2021) dini hari. Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan pengiriman 22 paket ganja seberat sekitar 44 kilogram dari Medan menuju Bali dan menangkap tersangka DPO bandar narkotika berinisial WG yang diduga merupakan pemilik barang bukti ganja tersebut. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)

Petugas menunjukkan paket narkotika jenis ganja dan DPO bandar narkotika berinisial WG (keempat kanan) di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (14/6/2021) dini hari. Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan pengiriman 22 paket ganja seberat sekitar 44 kilogram yang disembunyikan di dalam karung pakaian bekas dan diangkut truk ekspedisi dari Medan menuju Bali dan menangkap WG yang diduga merupakan pemilik barang bukti ganja tersebut. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BADUNG -- Petugas menguji narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam karung pakaian bekas dan diangkut truk ekspedisi di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (14/6/2021) dini hari.

Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan pengiriman 22 paket ganja seberat sekitar 44 kilogram dari Medan menuju Bali dan menangkap tersangka DPO bandar narkotika berinisial WG yang diduga merupakan pemilik barang bukti ganja tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement