Senin 14 Jun 2021 18:01 WIB

Sekolah di Zona Merah Diwajibkan 100 Persen Daring Dua Pekan

Kewajiban pembelajaran online 100 persen hanya berlaku sementara

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin untuk warga di MTs As-Syafiiyah, Cilangkap, Jakarta, Kamis (3/6). Vaksinasi massal di zona merah RT 03/ RW 03 Cilangkap akibat klaster halal bi halal itu dilakukan terhadap warga yang telah menjalani tes usap dengan hasil negatif. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin untuk warga di MTs As-Syafiiyah, Cilangkap, Jakarta, Kamis (3/6). Vaksinasi massal di zona merah RT 03/ RW 03 Cilangkap akibat klaster halal bi halal itu dilakukan terhadap warga yang telah menjalani tes usap dengan hasil negatif. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan sekolah-sekolah yang berada di zona merah (level kecamatan) untuk menjalankan pembelajaran secara daring sepenuhnya selama dua pekan ke depan, hingga 28 Juni 2021. Kebijakan itu diambil merespons lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kewajiban pembelajaran online 100 persen hanya berlaku sementara. Itupun, ujarnya, hanya untuk kecamatan yang masuk zona merah saja. Sekolah-sekolah lain yang tidak masuk zona merah, tetap boleh menjalankan pembelajaran tatap muka secara terbatas sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  

Baca Juga

"Kemudian kalau kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah merah itu juga Kecamatan yang daerah merah 100 daring. Daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM mikro. Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu," kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (14/6). 

Kabar baiknya, ujar Airlangga, sebagian siswa besar memang sudah memasuki periode libur kenaikan kelas pada perpanjangan PPKM mikro pada 15-28 Juni 2021. 

Selain mengatur terkait sekolah, pemerintah juga menutup tempat ibadah yang terletak di zona merah. Warga diminta memaksimalkan ibadah di rumah selama dua pekan ke depan. 

Selain itu, kegiatan usaha restoran dan pusat perbelanjaan seperti mal masih diperbolehkan buka. Hanya saja, kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 malam. Pihak pengelola mal juga diwajibkan untuk memastikan seluruh pengunjung menjalankan protokol kesehatan ketat. 

"Terkait dengan daerah daerah merah antara lain Kudus, kemudian Bangkalan, dan beberapa daerah nanti yang instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten kota masing-masing," ujar Airlangga. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement