REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahmad Suyuti, mengaku menerima uang sebesar Rp508 juta dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Uang tersebut diserahkan tim tekniknya bernama Kukuh Ary Wibowo.
"Ada titipan dari pak Menteri, pak Juliari Batubara (jumlahnya agak banyak sekitar Rp500-an juta dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 48 ribu dolar Singapura," kata Suyuti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6).
"Setara Rp508,8 juta," ucapnya menambahkan.
Suyuti menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Suyuti mengaku pemberian uang itu dilakukan di Hotel Grand Candi Semarang saat pertemuan Mensos dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). "Uang ditaruh di amplop, setelah diserahkan, saya kantongi saja," ungkapnya.
Suyuti menyebut, tidak tahu sumber uang tersebut dari mana. Suyuti bercerita, awalnya dirinya pernah ditelepon oleh Adi Wahyono, Kabiro Umum Kementerian Sosial, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemensos, yang mengatakan akan diberikan titipan di semarang. Namun, Suyuti mengaku tidak disampaikan titipan dari siapa.
"Saya dipanggil mas Kukuh. 'mas sini mas', di sekitaran situ saja. Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC (Pengurus Anak Cabang), lalu saya sampaikan terima kasih," ungkap Suyuti.