Senin 14 Jun 2021 19:04 WIB

Materi Antiradikalisme akan Dimasukkan ke Tes CPNS Tahun Ini

Materi baru antiradikalisme akan ditambahkan dalam tes karakteristik pribadi (TKP).

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil di Serang, Banten. Untuk tahun ini, tes CPNS juga akan memuat materi antiradikalisme. (ilustrasi)
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil di Serang, Banten. Untuk tahun ini, tes CPNS juga akan memuat materi antiradikalisme. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Materi yang terkait antiradikalisme akan dimasukkan dalam tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Materi baru itu akan ditambahkan dalam tes karakteristik pribadi (TKP) yang merupakan bagian tes SKD CPNS.

"Satu tambahan yang ada di TKP yang membedakan tahun lalu yakni kita perkuat dari unsur anti radikalismenya. Di tahun ini ada materi-materi penguatan terkait anti radikalisme," ujar Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo dalam acara live Youtube KemenPANRB 'Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021', Senin (14/6).

Baca Juga

Ari mengatakan, untuk tes SKD CPNS masih seperti sebelumnya yang terdiri dari tiga tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) diperuntukan untuk menilai penguasaan, pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara. Sedangkan tes intelegensia umum (TIU) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Sedangkan untuk tes karakteristik pribadi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan anti radikalisme.

"Terkait dengan materi  SKD ini ada tes wawasan kebangsaan (TWK), isinya ada seperti ini. Kemudian tes intelegensia umum (TIU) juga seperti ini, dan tes karakteristik pribadi (TKP). Hanya ada satu tambahan yang ada di TKP," ungkapnya.

Hingga saat ini seleksi CASN 2021 belum dibuka. Namun demikian, Pemerintah telah menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) 2021 baik jalur kedinasan maupun seleksi CASN 2021 yang belum dibuka, per 13 Juni sebanyak 707.622 formasi. Jumlah ini terbagi dari usulan kebutuhan Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.

Untuk Pemerintah daerah, dari jumlah kebutuhan sebesar 1,19 juta, telah ditetapkan kebutuhan 632.997 formasi yang terdiri dari guru pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK non-guru maupun CPNS. Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076 formasi, PPPK non guru 20.960 dan CPNS sejumlah 80.961.

Sedangkan untuk Pemerintah pusat, dari kebutuhan 83.669 telah ditetapkan sebanyak 74.625 formasi dengan rincian 66.070 akan dibuka oleh 56 kementerian/lembaga. Lalu jumlah formasi 8.555 dibuka oleh delapan sekolah kedinasan melalui seleksi jalur kedinasan.

Para pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 hanya dibolehkan mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun yang sama. Karena itu, para pelamar mempertimbangkan matang instansi, formasi maupun jabatan yang akan didaftarkan.

"Kita berlakukan calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama," ujar Katmoko.

Ia menegaskan, pada prinsipnya tidak boleh pelamar mengganti instansi, jabatan atau jalur ketika sudah menetapkan pelamaran pada satu tempat.

"Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak dari awal apa yang dia ingin lamar, profesi jabatan di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, jika ditemukan pelamar yang mendaftar lebih dari satu instansi, jabatan atau jalur kebutuhan PNS atau PPK, akan dinyatakan gugur. Begitu juga, jika ada pelamar yang mengakali dengan menggunakan NIK yang berbeda

"Kemudian jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan dua nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

photo
Gaji 13 untuk ASN/PNS - (Tim infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement