BP2MI Upayakan Beri Perlindungan CPMI yang Kabur dari BLK
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang mengadakan Konferensi Pers (Konpers) terkait kasus kaburnya lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kantor BP2MI Malang, Senin (14/6) | Foto: Republika/Wilda Fizriyani
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang menegaskan, akan memberikan perlindungan dan advokasi terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang kabur dari Balai Latihan Kerja (BLK) milik PT Central Karya Semesta (CKS), Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan, BP2MI juga akan memberikan bantuan penanganan proses hukum yang sedang berlangsung di Polresta Malang Kota (Makota).
"Juga memberikan bantuan perawatan secara menyeluruh atas apa yang dijalani ketiga CPMI di rumah sakit hingga pemulangan ke daerah asal," kata Koordinator UPT BP2MI Malang, Muhammad Kholid Habibi di Kantor BP2MI Malang, Senin (14/6).
Seperti diketahui, lima CPMI dilaporkan nekat kabur dari gedung BLK milik PT CKS, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (9/6). CPMI yang berjenis kelamin perempuan tersebut nekat turun dari lantai empat dengan menggunakan tali yang terbuat dari potongan selimut. Akibat tindakannya ini, tiga CPMI terluka sedangkan lainnya selamat.
Menurut Habibi, saat ini kondisi kesehatan ketiga CPMI sudah mulai membaik. Namun satu CPMI dilaporkan masih harus menunggu kedatangan suaminya dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jika suaminya sudah tiba di Malang, maka dia bersedia melakukan operasi.
"Dan hari ini BP2MI Kantor Mataram mengawal suaminya untuk dibawa ke RS agar korban bisa dilakukan perawatan lanjutan," jelasnya.
Saat ini tiga CPMI yang mengalami luka masih dirawat di RS Refa Husada, Kedungkandang, Kota Malang. Selanjutnya, mereka rencananya akan dipindahkan ke RSUD Saiful Anwar (RSSA) sesuai rekomendasi Kapolresta Malang Kota (Makota). Langkah ini bertujuan untuk memudahkan proses penanganan hukum yang tengah berlangsung.
Ada pun mengenai dua CPMI yang selamat, kata Habibi, satu di antaranya sudah kembali ke daerah asalnya. Sementara untuk satu CPMI lainnya dilaporkan melarikan diri. Sebab itu, BP2MI masih harus melacak keberadaan terakhir dari yang bersangkutan.
Di samping itu, Habibi menegaskan, PT CKS sebenarnya perusahaan balai latihan kerja luar negeri yang berizin. Hal ini dapat dilihat oleh publik di data resmi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Meskipun terdaftar, pihaknya akan tetap mendalami adanya dugaan pelanggaran administrasi di PT CKS. Jika terbukti melanggar, pihaknya bisa merekomendasikan pencabutan izin ke pemerintah pusat.
"Dan terkait kasus yang dialami kelima CPMI yang berusaha meloloskan diri dengan cara melompat dari BLK milik PT CKS, BP2MI Malang menyatakan dengan tegas memberikan dukungan kepada pihak Polresta untuk dapat melakukan proses hukum seadil-adilnya dan secara transparan," kata dia menambahkan.