REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Guru Besar Antikorupsi mengadakan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di kantor Komisi HAM pada Senin (14/6). Hal ini dilakukan untuk membahas polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
Dalam kesempatan itu sejumlah guru besar yang hadir antara lain, Prof Azyumardi Azra, Prof Sigit Riyanto, Prof Supriadi Rustad, Prof Susi Dwi Harijanti, Prof Atip Latipulhayat, Prof Sukron Kamil, Prof Ruswiati Suryasaputra dan Prof Hariadi Kartodihardjo.
"Selaku pejabat publik yang terikat dengan etika bernegara, Guru Besar Antikorupsi mendesak agar Pimpinan KPK berani untuk memenuhi panggilan kedua Komnas HAM pada esok hari," kata salah satu perwakilan Koalisi Guru Besar Antikorupsi sekaligus Guru Besar UIN Azyumardi Azra dalam keterangannya, Senin (14/6).
Kemudian, Azyumardi melanjutkan, terkait dengan TWK sendiri, sudah secara terang benderang kalau secara formalitas kegiatan itu mempunyai permasalahan serius. Bagaimana tidak, penyelenggaraan TWK hanya mendasarkan pada regulasi internal KPK, sedangkan pada waktu yang sama Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 nihil menyinggung terkait tes atau asesmen. Jadi, secara sederhana mesti dikatakan bahwa penyelenggaraan TWK bermasalah secara hukum.
Ia menambahkan substansi pertanyaan yang diberikan kepada seluruh pegawai KPK jelas melanggar hak asasi manusia. Maka dari itu, Guru Besar Antikorupsi memberikan masukan dan dukungan bagi Komnas HAM yang sedang melakukan penyelidikan untuk dapat mengusut tuntas skandal ini.
"Kami tegaskan Komnas HAM memiliki kewenangan secara hukum untuk menelusuri lebih lanjut problematika TWK dari sudut pandang pelanggaran HAM," katanya.