Disperkim Magetan Perbaiki 350 Unit RTLH di Tahun 2021
Red: Muhammad Fakhruddin
Disperkim Magetan Perbaiki 350 Unit RTLH di Tahun 2021 (ilustrasi). | Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA
REPUBLIKA.CO.ID,MAGETAN -- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan, Jawa Timur memperbaiki sebanyak 350 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah setempat pada tahun 2021 guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Disperkim Magetan Sarjono mengatakan pagu bantuan perbaikan 350 unit RTLH di tahun 2021 tersebut terbagi untuk 120 unit rumah yang dananya bersumber dari DAK senilai Rp2,4 miliar dan 230 unit rumah yang bersumber dari DAU senilai Rp4 miliar.
"Sekarang ini masih dalam tahap verifikasi. Hal itu untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan benar-benar layak sesuai aturan yang berlaku," katanya di Magetan, Senin (14/6).
Menurut dia, guna mewujudkan Kabupaten Magetan nihil RTLH, selain penggunaan dana penanggulangan dari pemerintah, juga menggunakan bantuan dana dari lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta. Hal tersebut bertujuan untuk mengakomodasi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni namun tidak memenuhi syarat penerima bantuan melalui APBD baik dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Disperkim.
"Kalau dana APBD ada persyaratan harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Yakni, sudah menikah, berpenghasilan di bawah UMK, dan bangunan rumah yang akan diperbaiki merupakan milik sendiri atau tidak ada sengketa," katanya.
Adapun salah satu sumber dana perbaikan RTLH yang bekerja sama dengan Pemkab Magetan adalah dari lembaga Perbankan melalui dana "Corporate Social Responsibility" (CSR). Sesuai data, sejumlah lembaga perbankan yang bekerja sama dengan Pemkab Magetan di antaranya Bank Jatim Cabang Magetan pada tahun 2018.
Kemudian BRI Cabang Magetan senilai Rp273 juta untuk 33 penerima di tahun 2020, dan BPR Syariah Magetan senilai Rp33 juta untuk satu penerima. Beberapa waktu lalu juga dilakukan penyerahan bantuan dana CSR RTLH dari BNI Kantor Cabang Pembantu Magetan senilai Rp111,7 juta untuk enam penerima.
Terdiri dari satu penerima warga Desa Milangasri, Kecamatan Panekan dan lima penerima warga Desa Sundul, Kecamatan Parang. Dengan bantuan RTLH tersebut, pihaknya berharap taraf hidup warga penerima bantuan dapat meningkat sehingga mengurangi angka kemiskinan daerah setempat, demikian Sarjono.