ASN Mojokerto Tandatangani Pakta Integritas Antikorupsi
Red: Muhammad Fakhruddin
ASN Mojokerto Tandatangani Pakta Integritas Antikorupsi (ilustrasi). | Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menandatangani pakta integritas terkait dengan antikorupsi di kabupaten setempat.
Pj Sekdakab Mojokerto Himawan Estu Bagijo mengatakan, ada tiga hal yang kerap melekat sebagai stigma yang ditujukan ASN mulai dari stigma dicurigai melanggar ketentuan, dinilai tidak mumpuni hingga dianggap lebih memikirkan diri sendiri.
"Berbagai stigma tersebut harus dipatahkan bersama melalui sikap profesional, penuh integritas dan tulus mengabdi pada negara," katanya di sela kegiatan penandatanganan pakta integritas antikorupsi di kabupaten setempat, Senin (14/6).
Ia mengatakan, ASN dan siapapun yang menjadi bagian darinya, harus berpegang teguh pada ketentuan disiplin ASN. "Dalam sejarah, ASN kerap dilekatkan dengan berbagai stigma negatif. Sejak reformasi hingga kini, ASN adalah salah satu korps yang berkomitmen menolak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujarnya.
Ia mengajak kepada ASN untuk bersikap profesional yang artinya punya pengetahuan yang bagus, kemampuan yang bagus dan juga integritas yang bagus hingga akhirnya bisa mengabdi sebagai ASN dengan baik. "Hari ini kami berkomitmen untuk melaksanakan itu semua," tukasnya.
Plt. Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, mengatakan bahwa kegiatan ini juga telah dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto pada tanggal 1 Mei 2021, begitupun juga seluruh OPD di Kabupaten Mojokerto.
"Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, yang sebelumnya juga sudah melaksanakan pada 1 Mei. OPD juga sudah semua. Kami harap semoga langkah ini tidak berakhir sebagai seremonial saja, tapi benar-benar diwujudkan sebagai niat baik membawa Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur," kata Plt Inspektur Kabupaten Mojokerto.