Selasa 15 Jun 2021 07:25 WIB

Bagaimana Penyelesaian Utang Istri yang Sudah Meninggal?

Rasulullah tidak berkenan mensholati jenazah yang masih punya utang.

Red: Ani Nursalikah
Bagaimana Penyelesaian Utang Istri yang Sudah Meninggal?
Foto: Republika/Musiron
Bagaimana Penyelesaian Utang Istri yang Sudah Meninggal?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amat penting diperhatikan oleh semua umat Islam bahwa utang itu wajib dikembalikan. Jangan ada yang merasa nyaman dengan mengabaikan utang, karena kalaupun di dunia "aman", tapi di akhirat teramat berat risikonya.

Rasulullah SAW memperingatkan betapa beratnya risiko orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan utang: "Demi Dzat yang menggenggam jiwaku (Allah SWT), seandainya seseorang terbunuh dalam perang di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi untuk yang ke dua kalinya, sedang dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya dilunasi" (HR Ahmad, an-Nasa'i dan at-Thabrani).

Baca Juga

Padahal, orang yang mati syahid itu mestinya langsung masuk surga, apalagi dua kali syahid, tetapi karena masih punya utang maka belum akan masuk surga sebelum utangnya dilunasi. Beliau juga tidak berkenan mensholati jenazah yang masih punya utang: "Ketika didatangkan kepada beliau SAW jenazah untuk disholatkan, maka beliau bertanya: ... Apakah dia mempunyai utang? Mereka menjawab: Ada, tiga dinar. Beliau bersabda: Sholatkanlah sahabat kalian ini. Maka Abu Qatadah berkata: Ya Rasulallah, sholatkanlah dia, biar saya yang menanggung utangnya. Maka beliau pun mensholatkannya" (HR al-Bukhari dari Salamah bin al-Akwa' r.a.).

Nah, bagaimana kalau ada seorang istri yang meninggal dunia sedang dia masih mempunyai utang, apakah suaminya berkewajiban mengembalikan tanggungan utang istrinya tersebut? Pembahasan mengenai hal ini sebenarnya terlebih dahulu harus dipertimbangkan harta asal (bawaan) masing-masing suami-istri, dan kesepakatan kebiasaan pemakaian harta dalam rumah tangga.

Tapi mengingat tidak mungkinnya dilakukan wawancara dengan penanya, maka pembahasan ini dimulai dari keumuman penggunaan harta suami-istri di Indonesia. Umumnya sesudah menikah, harta suami-istri tidak jelas batasnya dan menjadi milik bersama, kemudian nafkah keluarga menjadi tanggung jawab suami, dan apa pun yang dilakukan istri terkait belanja rumah tangga juga menjadi beban suami.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement