Selasa 15 Jun 2021 07:43 WIB

Aparat TNI-Polri Ditambah untuk Awasi Pelaksanaan PPKM Mikro

Penambahan aparat terutama dilakukan di daerah zona merah yang alami lonjakan kasus.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Foto: istimewa/tangkapan layar
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah jumlah aparat TNI-Polri untuk mengawasi langsung pelaksanaan PPKM mikro di level desa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penambahan aparat terutama dilakukan di daerah zona merah yang mengalami lonjakan kasus signifikan, seperti Kudus di Jawa Tengah dan Bangkalan di Jawa Timur. 

"Di daerah seperti Kudus dan Bangkalan pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan. Penebalan artinya penambahan petugas agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan," kata Airlangga usai rapat terbatas, Senin (14/6). 

Baca Juga

Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan sekolah-sekolah yang berada di zona merah (level kecamatan) untuk menjalankan pembelajaran secara daring sepenuhnya selama dua pekan ke depan, hingga 28 Juni 2021. Airlangga menyebutkan, kewajiban pembelajaran online 100 persen hanya berlaku sementara. Itupun, ujarnya, hanya untuk kecamatan yang masuk zona merah saja. Sekolah-sekolah lain yang tidak masuk zona merah, tetap boleh menjalankan pembelajaran tatap muka secara terbatas sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  

"Kemudian kalau kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah merah itu juga Kecamatan yang daerah merah 100 daring. Daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM mikro. Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu," kata Airlangga.

Kabar baiknya, ujar Airlangga, sebagian siswa besar memang sudah memasuki periode libur kenaikan kelas pada perpanjangan PPKM mikro pada 15-28 Juni 2021. Selain mengatur terkait sekolah, pemerintah juga menutup tempat ibadah yang terletak di zona merah. Warga diminta memaksimalkan ibadah di rumah selama dua pekan ke depan. 

Selain itu, kegiatan usaha restoran dan pusat perbelanjaan seperti mal masih diperbolehkan buka. Hanya saja, kapasitas pengunjung dibatasi 50 persn dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 malam. Pihak pengelola mal juga diwajibkan untuk memastikan seluruh pengunjung menjalankan protokol kesehatan ketat. 

"Terkait dengan daerah daerah merah antara lain Kudus, kemudian Bangkalan, dan beberapa daerah nanti yang instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten kota masing-masing," ujar Airlangga.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement