REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sebab, peningkatan kasus terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur Lebaran.
Dia menyebut, pada 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta tercatat sebanyak 10.658 dengan positivity rate 7,6 persen dari hasil tes PCR. Setelah dua pekan berselang, tepatnya 14 Juni 2021, kasus aktif virus corona di Ibu Kota melonjak hingga 19.096. “Bahkan, beberapa hari ini pertambahan kasusnya mencapai 2.000, 2.300, 2.400, dan 2.700 dengan kenaikan positivity rate yang juga signifikan di angka 17,9 persen,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulis resminya, Selasa (15/6).
Selain itu, sambung Widyastuti, peningkatan signifikan juga terjadi terhadap keterisian tempat tidur pasien Covid-19. Baik di ruang isolasi maupun ICU.
“BOR kita juga naik signifikan per tanggal 14 Juni, kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.341 terisi 5.752 atau sudah menyentuh 78 persen hanya dalam dua minggu dan ICU sebesar 1.086 terisi 773 atau 71 persen," ungkap dia.
Ia menuturkan, dari 78 persen keterisian tempat tidur tersebut, 25 persen di antaranya merupakan warga luar DKI Jakarta. "Komitmen kami tetap untuk tak membeda-bedakan pelayanan, tetapi ini menjadi peringatan bahwa virusnya tak mengenal batas wilayah,” ucapnya.
Widyastuti menyebut, untuk mengantisipasi hal itu, Pemprov DKI telah menggandeng berbagai pihak dan memanfaatkan sejumlah fasilitas untuk menambah kapasitas BOR. Di antaranya menambah fasilitas isolasi mandiri, seperti di Rusun Nagrak Cilincing, Wisma PMII, dan Wisma Ragunan yang nantinya akan digunakan sebagai fasilitas tambahan bila Wisma atlet mengalami lonjakan pasien yang harus ditangani.
Selain penambahan kapasitas BOR, Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menambah tracer (petugas yang akan melakukan pelacakan). Para tracer inilah yang nantinya memegang peran penting untuk melakukan deteksi dini. Sehingga, pengendalian dapat dilakukan dengan baik.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 39 Tahun 2021.