REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak keluarga meminta agar eks vokalis Drive itu bisa direhabilitasi.
"Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan agar yang bersangkutan bisa diasesmen (untuk direhabilitasi)," kata Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, kepada wartawan, Selasa (15/6).
Ronaldo menyebut, permintaan rehabilitasi itu disampaikan saat kakak Anji datang menjenguk ke Rutan Mapolres Jakbar pada Senin (14/6). Meresponsnya polisi akan membawa Anji untuk diasesmen oleh tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
"Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman dan penelitian terhadap yang bersangkutan terkait. Apakah memang murni pengguna atau terlibat pengedaran dan sebagainya. Termasuk kondisi kesehatan dan psikisnya," ujar Ronaldo.
Hasil asesmen itu, kata dia, nantinya akan diserahkan berupa surat rekomendasi kepada penyidik. Selanjutnya penyidik akan menentukan apakah Anji akan direhabilitasi atau dihukum penjara.
"Ini juga berlaku pada figur publik lain yang diproses. Rehabilitasi merupakan bagian dari penegakan hukum. Jadi kami pastikan setiap perkara yg ditangani oleh Satresnarkoba berjalan di dalam koridor penegakan hukum," katanya.
Di sisi lain, Anji juga ditetapkan sebagai tersangka. "Status yang bersangkutan adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Jakbar," kata Ronaldo pada kesempatan sama.
Ronaldo menjelaskan, penetapan Anji sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kesesuaian alat bukti. Pertama, Anji telah menjalani tes urine. Hasilnya positif THC yang merupakan senyawa utama dalam ganja.
Penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti diduga ganja di tempat penangkapannya di Cibubur dan sebuah tempat di Bandung. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti itu positif THC.
Ronaldo menyebut, Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan. Sedangkan pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba.
Sebelumnya, aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di studionya yang berlokasi di sebuah kompleks perumahan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6) pukul 19.30 WIB. Anji ditangkap ketika sedang sendiri di studio itu. Ia lantas dibawa ke Markas Polres Jakarta Barat.