REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk rencana Israel untuk membangun 534 unit pemukiman baru di Tepi Barat yang diduduki. Kementerian menyerukan reaksi yang lebih tegas dan keras terhadap rencana Israel tersebut.
“Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk keras proyek pemukiman kolonial ekspansionis, yang menargetkan seluruh wilayah selatan Nablus,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan, dilansir Middle East Monitor, Selasa (15/6).
Kementerian Luar Negeri menambahkan, otoritas pendudukan Israel terus mencuri tanah Palestina. Mereka berencana membangun 534 unit pemukiman baru untuk memperluas pemukiman Shvut Rahil.
Sebelumnya, Ghassan Daghlas, yang bertanggung jawab atas arsip pemukiman di Tepi Barat yang diduduki utara, mengatakan, persetujuan unit pemukiman baru akan memungkinkan pemukiman tumbuh hingga lima kali lipat.
Menurut perkiraan ada sekitar 650 ribu pemukim di Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tinggal di 164 pemukiman dan 116 pos terdepan. Permukiman Israel tersebut adalah ilegal dan tidak diakui oleh hukum internasional.