Selasa 15 Jun 2021 12:31 WIB

Hal-Hal Ini yang Diatur oleh Omnibus Law Digital 

Omnibus law digital mengatur perlindungan data konsumen hingga transaksi berita.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan, dalam menyusun Omnibus Law Digital pemerintah akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Menurut dia, aturan sapu jagat tersebut akan mengatur berbagai hal di dunia digital, termasuk soal transaksi berita.

"Dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat," ujar Mahfud dalam siaran pers yang Republika terima, Selasa (15/6).

Baca Juga

Dia menerangkan, omnibus law bidang digital itu nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun, dia menyebutkan, pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.

Hal tersebut ia sampaikan saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Senin (14/6) lalu. Pada pertemuan itu, Mahfud menjelaskan tentang status revisi terbatas empat pasal dalam UU ITE yang telah selesai tim bahas dan segera masuk proses legislasi di DPR dan soal Omnibus Law Digital.

Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir pada pertemuan itu, yakni Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Muhammad Arsyad selaku Ketua PAKU ITE, Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia, Rizki Yudha dari LPH Pers, Nenden Arum dari SAFEnet, dan Andi M Rezaldy dari Kontras.

"Untuk soal omnibus law digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," ungkap Nurina Saviteri usai bertemu Menko Polhukam. 

Sebelumnya, Mahfud mengatakan pembentukan Omnibus Law Digital akan membutuhkan waktu khusus. Menurutnya, waktu khusus itu diperlukan untuk membentuk aturan yang komprehensif, yang beberapa aturannya sudah banyak diatur per sektor.

"Karena itu (Omnibus Law Digital) komprehensif dan sudah banyak diatur per sektor itu nanti perlu waktu yang lebih khusus," ungkap Mahfud saat membahas omnibus law tersebut, dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (9/6).

Omnibus law yang memang direncanakan untuk solusi jangka panjang tersebut akan disiapkan sembari proses revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan. Selain itu, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) berupa pedoman kriteria implementatif UU ITE.

"SKB tadi, yang pedoman kriteria implementatif itu ada tiga nanti yang akan tanda tangan, satu Kapolri, dua Jaksa Agung, yang ketiga Menkominfo," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, SKB itu akan lekas diluncurkan karena pembahasannya sudah dilakukan berkali-kali oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. SKB diterbitkan sembari menunggu proses revisi terbatas atas UU ITE dilaksanakan.

"Itu sambil menunggu revisi UU. Itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, kalau itu ada, baik di pusat maupun di daerah," kata Mahfud. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement