REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Pengadilan Kasasi Mesir menetapkan hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin, Senin (14/6). 31 orang lainnya dikurangi hukumannya dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Dilansir di Egypt Independent, Selasa (15/6), pengadilan juga menguatkan putusan sebelumnya terhadap sisa terdakwa dalam kasus Pembantaian Rabaa.
Hukuman mati ini dikenakan pengadilan bagi Abdul Rahman al-Bar, Mohamed al-Beltagy, Safwat Hegazy, Osama Yassin, Ahmed Aref, Ehab Wagdy Mohamed, Mohamed Abd al-Hayy, Mostafa Abd al-Hayy al-Farmawy, Ahmad Farouk Kamel, Haitham al-Sayyid al-Arabi, Mohamed Mahmoud Ali Zanati, serta Abd al-Azim Ibrahim Mohamed.
Pengadilan Pidana Kairo sebelumnya telah menjatuhkan hukuman mati kepada 75 terdakwa. Termasuk di dalamnya Hegazy, Beltagy, Essam el-Erian, Bar, Tariq al-Zomor, Assem Abdel-Majid, Omar Zaki, Yassin dan Wagdy Ghoneim, semuanya adalah pemimpin dan sekutu Ikhwanul Muslimin.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pemimpin Tertinggi kelompok tersebut, Mohamed Badie, serta Bassem Odeh selaku Menteri Pasokan selama pemerintahan mendiang Presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi.
Putusan yang sama juga disebut memberi 374 terdakwa lainnya hukuman 15 tahun penjara, 23 terdakwa dengan 10 tahun penjara, termasuk Osama Mohamed Morsi, putra mendiang Presiden Morsi.