REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan tarif layanan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Adapun aturan tersebut mencakup tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Adapun berikut besaran tarif layanan Jaminan Produk Halal pada BPJPH, antara lain, pertama, sertifikasi halal terhadap barang dan jasa meliputi, sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, dan registrasi sertifikat halal luar negeri. Adapun tarifnya sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 5 juta per sertifikat.
Kedua akreditasi lembaga pemeriksa halal tarifnya Rp 2,5 juta sampai Rp 17,5 juta per lembaga. Ketiga registrasi auditor halal tarifnya sebesar Rp 300 ribu per orang.
Keempat pelatihan auditor halal dan penyelia halal tarifnya Rp 1,6 juta sampai Rp 3,8 juta per orang. Kelima sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal Rp 1,8 juta sampai Rp 3,5 juta per orang.
Aturan tersebut diteken pada 3 Juni 2021 dan berlaku setelah diundangkan, tepatnya pada 4 Juni 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Adapun PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang dibuat Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.