Selasa 15 Jun 2021 13:11 WIB

Polisi Temukan Lokasi Penyimpanan Ganja Anji di Bandung

Anji dinilai bersikap kooperatif selama pemeriksaan perkara.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba pada Jumat 11 Juni lalu di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba pada Jumat 11 Juni lalu di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan lokasi penyimpanan barang bukti berupa narkotik jenis ganja milik musisi EAP alias Anji di Bandung, Jawa Barat. Dengan pengembangan barang bukti tersebut, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan status Anji resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga melakukan pengembangan jadi ada dua lokasi ditemukan barang bukti yang pertama di Cibubur kemudian dikembangkan ditemukan kembali barang bukti ganja di Bandung," ujar Ronaldo dalam keterangannya, Selasa (15/6). Didampingi oleh Kepala Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari, Ronaldo mengatakan tersangka Anji juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan maupun pemeriksaan urine.

Baca Juga

Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, tersangka dinyatakan sehat, hasil tes usap (swab) antigen menunjukkan negatif Covid-19 dan urine tersangka juga positif mengandung zat THC. Selanjutnya, Anji juga telah menjalani swab test PCR. Namun, untuk sementara, penyidik masih menunggu hasil tes PCR tersebut.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun telah menerima hasil dari laboratorium forensik terhadap barang bukti di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Hasilnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan dari tersangka di Cibubur, Jakarta Timur dan yang ditemukan petugas di Bandung, Jawa Barat merupakan narkotik jenis ganja.

"Artinya dari hasil urine EAP positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja jadi selaras yang bersangkutan menggunakan/mengonsumsi narkoba jenis ganja," ujar Ronaldo. Dia mengapresiasi sikap tersangka Anji yang sangat kooperatif kepada petugas dalam menunjukkan kalau yang bersangkutan juga menaruh narkotik jenis ganja di Bandung.

"Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik," ujar Ronaldo.

Sebelumnya, Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di sebuah studio musik miliknya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement