REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan setiap rumah sakit (RS) harus valid dalam mengidentifikasi status jenazah yang meninggal karena Covid-19. "Kita sudah menetapkan lokasi pemakaman khusus jenazah Covid-19 di TPU Cikadut. Tapi kalau tidak Covid-19, ya jangan divonis Covid-19. Ini makanya rumah sakit harus benar-benar valid saat RS memvonis ini ," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6).
Seperti diketahui, saat ini ada sejumlah makam di TPU Cikadut yang dibongkar oleh pihak keluarga karena jenazah yang meninggal ternyata tidak terkonfirmasi Covid-19. Ema menilai hal tersebut bisa menjadi polemik di masyarakat. Karena itu, jangan sampai ada jenazah yang tidak terkonfirmasi Covid-19 tetapi divonis dengan status Covid-19.
"Setahu saya Dinas Kesehatan sudah rapat dengan seluruh pimpinan RS, dan ini harus benar-benar valid, jangan sampai karena di Bandung kan lahannya masih luas," kata Ema.
Berdasarkan catatan pengelola TPU Cikadut, sejak Januari 2021 ada sebanyak 998 jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19. Dari total tersebut, 796 di antaranya merupakan jenazah yang dipastikan terkonfirmasi Covid-19.