Selasa 15 Jun 2021 14:42 WIB

Komisi I DPR Siap Bahas Revisi UU ITE Bersama Pemerintah

DPR melibatkan masukan masyarakat untuk bisa menghindari pasal karet di UU ITE.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, Komisi I DPR siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ingin dilakukan pemerintah.

"Usulan agar UU ITE diperbaiki lagi, prinsipnya Komisi I DPR siap saja sepanjang pemerintah mengirimkan draf RUUke DPR," kata Abdul dalam diskusi bertajuk 'Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?' di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/6).

Abdul mengatakan, Komisi I DPR akan membahas revisi tersebut dengan mendengarkan masukan dan aspirasi masyarakat luas. Namun, sebelum revisi dibahas di DPR, ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui, yaitu memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Komisi I DPR siap membahasnya dan melibatkan masukan masyarakat untuk bisa menghindari 'pasal karet'. Namun, kami tidak tahu dari sisi pemerintah sampai sejauh mana rencana merevisi UU ITE," ujar politikus PKS itu.

Abdul mengaku, pernah terlibat dalam penyusunan UU ITE pada 2016. Menurut dia, ada perdebatan cukup panjang di dalamnya dan tidak berpikir muncul 'pasal karet. Dia menilai, pelaksanaan dan implementasi UU ITE dalam aspek penegakan hukum perlu sosialisasi lebih lanjut karena ada masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda terhadap suatu kasus.

"Dalam aspek penegakan hukum, mungkin saja perlu sosialisasi lebih lanjut karena dirasa masyarakat ada perbedaan perlakuan terhadap kasus-kasus, perlakuannya beda-beda karena pemahaman atas UU ITE," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas UU ITE untuk menghilangkan multitafsir. "Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daringdi Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).

Pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 45C. Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tidak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement