REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengajukan tuntutan 20 tahun penjara serta tuntutan tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung.
"Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung itu sudah sampai ke agenda pembacaan tuntutan dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia," ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono di Kota Banjarmasin, Selasa (15/6).
Dia menuturkan, tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa berinisial AS (46), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan itu sudah sepadan dengan perbuatannya. "Tuntutan itu sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa yang tega memperkosa kedua anak kandungnya," ujar Denny.
Dia mengatakan, untuk vonis hukuman terhadap terdakwa semua tergantung hakim. Pihaknya sebagai JPU hanya menyampaikan dan membacakan tuntutan. Menurut Denny, apabila nanti hakim memberikan vonis kebiri kimia terhadap pelaku, hal tersebut merupakan yang pertama dilakukan di Kalsel.
Terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya itu pada Selasa (12/1) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban berinisial NLS (14) tidur di sebelah tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.