Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap WNT (33) dan RA (24) atas kasus dugaan memperdagangkan benih lobster serta mengamankan barang bukti diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 30.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 500 ekor. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Polisi menunjukkan barang bukti kantong plastik berisi benih lobster saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap WNT (33) dan RA (24) atas kasus dugaan memperdagangkan benih lobster serta mengamankan barang bukti diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 30.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 500 ekor. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap WNT (33) dan RA (24) atas kasus dugaan memperdagangkan benih lobster serta mengamankan barang bukti diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 30.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 500 ekor. (FOTO : ANTARA /Didik Suhartono)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021).
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap WNT (33) dan RA (24) atas kasus dugaan memperdagangkan benih lobster serta mengamankan barang bukti diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 30.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 500 ekor.
sumber : Antara
Advertisement