REPUBLIKA.CO.ID, NATUNA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan eksekusi terhadap 23 orang terpidana penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang berasal dari kapal ikan asing (KIA) Vietnam.
"Terhadap terpidana nahkoda KIA perkara tindak pidana perikanan illegal fishing, kami telah mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1,2 miliar," kata Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, Selasa (15/6).
Imam menyebut, dari 23 terpidana itu, 22 orang di antaranya dieksekusi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang. Adapun satu orang lainnya dieksekusi Ke Lembaga Permasyarakatan Umum kelas (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang.
Selain itu, pihaknya juga mengeksekusi tujuh orang terpidana tindak pidana umum biasa yang telah berkekuatan hukum tetap ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Imam menjelaskan, eksekusi puluhan terpidana tersebut menggunakan tranportasi laut KM Bukit Raya yang menempuh perjalanan selama dua hari.
Mereka sudah diberangkatkan dari Pelabuhan Selat Lampa Natuna pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB, dan diperkirakan sampai di Pelabuhan Batam Center pada Rabu (16/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan Ke Tanjungpinang menggunakan kapal penyeberangan feri.
Polres Natuna membantu mengawal pelaksanaan eksekusi itud engan menerapkan protokol kesehatan ketat. "Sebelum melaksanakan eksekusi, semua personel yang diberangkatkan telah dilaksanakan pemeriksaan tes usap antigen dibantu pihak RSUD Natuna. Ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19," kata Imam.