Selasa 15 Jun 2021 15:56 WIB

Kesediaan Firli Bahuri dkk Usai Wacana Pemanggilan Paksa

Pimpinan KPK akhirnya bersedia memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik TWK.

Foto kombo pimpinan KPK periode 2019-2023 saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto kombo pimpinan KPK periode 2019-2023 saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dian Fath Risalah, Haura Hafizhah

Setelah melalui serangkaian 'drama' pemanggilan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersedia memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (17/6). Pimpinan KPK akan memberikan keterangan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan oleh sejumlah pegawai KPK.

Baca Juga

"Kami umumkan bahwa sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK dan akan datang dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, Selasa (15/6).

Pimpinan KPK seyogianya dijadwalkan hadir pada hari ini, Selasa (15/6). Namun, pada Senin sore (14/6), KPK mengirimkan surat atas respons pemanggilan kedua serta mengutus biro hukum.

Kedatangan Biro Hukum KPK ke Komnas HAM sekaligus mengatur tata cara, apa saja, dan bagaimana penjadwalan terkait pengambilan keterangan yang dibutuhkan. KPK juga akan menyiapkan apa saja yang dibutuhkan oleh Komnas HAM untuk proses pendalaman, klarifikasi, informasi, dan kemungkinan termasuk penjelasan yang lebih komprehensif.

Pada pertemuan dengan Biro Hukum KPK, Anam mengatakan telah menyampaikan apa saja yang dibutuhkan, termasuk konteks pemanggilan. Ia berharap pertemuan dengan pimpinan KPK dapat terwujud sehingga tim dari Komnas HAM bisa mendapatkan berbagai informasi.

"Jadi, hari ini seyogianya ada pemeriksaan, tetapi ditunda sampai Kamis," katanya.

Pemanggilan pertama terhadap pimpinan KPK oleh Komnas HAM dilakukan pada Selasa (8/6) lalu. Meski demikian, pimpinan lembaga antirasuah itu malah mengirim surat kepada Komnas HAM pada Senin (7/6) atau sehari sebelum pemeriksaan dibanding memenuhi dan menjelaskan langsung polemik TWK yang terjadi.

Komnas HAM lalu secara resmi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK. Anam pada Rabu (9/6) pernah menegaskan bahwa Komnas HAM berhak memanggil siapa pun untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Ya, seperti proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK. Kami memanggil pimpinan KPK hanya minta keterangan, belum menyimpulkan. Biar permasalahan ini ada solusinya," kata dia.

Anam juga meminta pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai oleh pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan. Ia mengatakan, keseimbangan informasi tersebut penting karena siapa saja yang terlibat dalam suatu perkara atau kasus, harus diberikan kesempatan sebelum dinilai.

"Jadi, harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami, dan memberikan informasi yang seimbang," ujar dia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Tim Biro Hukum KPK menemui komisoner Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

"Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021, untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," kata Ali, Selasa.

Kedatangan tersebut diterima oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM. "Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," ujar Ali.

KPK, menurut Ali, selanjutnya akan membahas dan menyiapkan informasi yang diperlukan Komnas HAM. "Koordinasi dan komunikasi yang baik ini sebagai bentuk komitmen KPK menghormati tupoksi Komnas HAM sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan Komnas HAM," ungkap Ali.

Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah menyingkirkan 75 pegawai yang selama ini dikenal berintegritas dan berprestasi, seperti penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Para pegawai yang dicap TMS itu kemudian melaporkan proses pelaksanaan TWK ke Komnas HAM karena memiliki sejumlah keganjilan hingga sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Selain itu, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.

In Picture: Komnas HAM Akan Periksa Pimpinan KPK

photo
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait pemeriksaan pimpinan KPK di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/6). Dalam keterangannya, Komnas HAM akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap pimpinan KPK pada Kamis, 17 Juni mendatang, untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran HAM pada penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan KPK dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement