REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, untuk dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KPK hanya mengirimkan utusan untuk kembali meminta penjelasan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Lembaga antirasuah itu mengirim Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK untuk mendatangi Komnas HAM pada Senin (14/6) lalu. Keduanya kembali ditugasi untuk meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu.
"Kedatangan tersebut diterima oleh Choirul Anam selaku Komisioner, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan, serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/6).
Ali mengatakan, Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Ali melanjutkan, penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK.
"KPK selanjutnya akan membahas dan menyiapkan Informasi yang diperlukan komnas HAM dimaksud," ujarnya.
Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.
Para pegawai TMS ini kemudian melaporkan proses pelaksanaan TWK ke Komnas HAM lantaran memiliki sejumlah keganjilan hingga sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Selain itu, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.
KPK sebelumnya tidak memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (8/6) lalu. Lembaga antirasuah itu malah memilih untuk menyurati Komnas HAM guna meminta penjelasan pelanggaran HAM yang dimaksud dibanding memenuhi panggilan dan menjelaskan langsung terkait hal tersebut.
Komnas HAM secara resmi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK terkait kasus dugaan pelanggaran HAM dalam TWK. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK.
Pemanggilan kedua dilakukan pada Selasa (15/6). Komnas HAM memandang, kedatangan Firli Bahuri Cs dapat mengklarifikasi atas laporan dan bukti yang diserahkan oleh 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes sehingga hasil atau temuan dari Komnas HAM nantinya bisa berimbang.