REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji sudah menggunakan narkoba jenis ganja selama sembilan bulan. "Dari hasil pemeriksaan kami, yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, September. Jadi, sampai sekarang sudah sekitar sekitar 8-9 bulan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Selasa (15/6).
Namun, polisi belum bisa mengungkapkan alasan Anji menggunakan barang haram tersebut. Ronaldo menyebut penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih menggali keterangan tersebut dari Anji.
"Masih kita dalami untuk pemeriksaan, kalau untuk alasannya, motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami. Jadi, belum bisa saya sampaikan sekarang," ujarnya.
Ronaldo menyebut Anji telah resmi menyandang tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Anji pun saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat setelah pihak kepolisian juga telah melakukan tes usap antigen Covid-19 terhadap Anji dan hasilnya adalah negatif Covid-19.
"Antigennya negatif. Hasil PCR kami masih menunggu. Karena sampelnya diambil dan masih menunggu dari lab," tambahnya.
Ronaldo juga mengatakan sudah ada beberapa pihak yang menjenguk Anji."Sudah ada yang menjenguk per kemarin itu, seperti kakak dari yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya, Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi EAP alias An di sebuah studio musik miliknya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka.