Polisi Purbalingga Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Obat-obatan psikotropika. Ilustrasi | Foto: .
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Anggota Sat Resnarkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah, menangkap dua orang pengedar obat terlarang. Kedua tersangka terdiri dari IADA (20) warga Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari dan RTGS (21) warga Kelurahan Purbalingga Lor.
''Dari keduanya, kami juga menyita ribuan butir obat terlarang,'' jelas Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Pujiono, Selasa (15/6).
Ia menyebutkan, ribuan obat terlarang yang disita terdiri dari 1.885 butir obat merek Heximer, 100 butir Tramadol, 86 butir Merlopam, 29 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan tujuh butir Dumolid. Seluruhnya, merupakan jenis obat psikotropika yang penggunaannya harus dengan resep dokter.
Kasatresnarkoba AKP Muhammad Muanam, menyebutkan, kedua tersangka ditangkap di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari, Senin (24/5) malam. ''Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang,'' jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut dari pedagang di luar kota. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer. ''Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,'' kata dia.
Terkait hal ini, Muanam menyatakan akan menjerat kedua tersangka dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,'' ujarnya.