Selasa 15 Jun 2021 18:31 WIB

MAKI Desak Kejakgung Ajukan Kasasi Terkait Kasus Pinangki

MAKI mendesak Kejakgung mengajukan Kasasi terkait kasus Pinangki.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun.

"Untuk mendapatkan rasa keadilan, saya mendesak Kejaksaan Agung melakukan kasasi sebagai upaya terakhir," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (15/6).

Baca Juga

Upaya kasasi tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang merasa kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengurangi hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun. Lebih jauh ia mengatakan adanya putusan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama halnya dengan mencederai rasa keadilan di Tanah Air.

Sebab, sebagai seorang jaksa yang mengerti tentang hukum dan seharusnya menangkap Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Pinangki malah berusaha membantu tindakan kejahatannya. Selain itu, dorongan MAKI kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan Kasasi juga didasari adanya proses pencucian uang yang dilakukan Jaksa Pinangki dan belum sepenuhnya tuntas.

Kasus yang melibatkan jaksa Pinangki tidak hanya menerima gratifikasi tetapi juga melakukan kejahatan pencucian uang. "Adanya praktik pencucian uang yang dilakukan seharusnya hukuman yang diterima Pinangki jauh lebih tinggi," ujarnya.

Namun, secara prinsip MAKI tetap menghormati putusan pengadilan baik itu bersalah atau bebas, dikurangi atau ditambah. Tetapi, dalam kasus tersebut MAKI menilai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sudah tepat dimana hakim menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki. 

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki. 

Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.Pertimbangan lainnya terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement