REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota menangkap sebanyak 10 orang pengedar narkoba jenis sabu dan obat berbahaya. Mereka ditangkap dalam rentang waktu dua minggu terakhir.
Hal ini didasarkan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (15/6) siang. '' Dalam dua minggu terakhir, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap sepuluh kasus dan menangkap sepuluh orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
Total barang bukti dari 10 TKP dan 10 orang pelaku yakni Sabu (kristal putih) sebanyak 19.16 gram dan 5.24 gram Sabu (Kristal biru). Sementara obat berbahaya yakni 532 butir Hexymer dan 839 butir Tramadol, dan Psikotropika sebanyak 202 butir Riklona.
Barang bukti lainnya yakni 11 unit HP berbagai merek, dua unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, dua buah ATM BCA, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 505.000. Lokasi penangkapan yakni di Kecamatan Baros 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Gunungpuyuh 1 kasus, Kadudampit 3 kasus, Cikole 2 kasus, dan Citamiang 1 kasus.
Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu SH (20 tahun), AM (40), EY (32), JJ (23), AK (29), EZ (28), DT (27), MIZ (21), MFR (24) dan SAM (26). Rata-rata pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melalui informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan polisi di lapangan.
Modus yang dilakukan para tersangka ungkap Sumarni, yakni secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan pembelinya. Diperkirakan para pelaku sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar selama 1 tahun.
Para pengedar narkoba ini kata Sumarni, dijerat Pasal yang diterapkan pasal 112 (2), Pasal 114 (1), Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Sementara pengedar obat berbahaya dijerat Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan Pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun. Para pelaku kini dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota.