REPUBLIKA.CO.ID, PURUK CAHU -- Satuan Reserse Kriminal Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah, menangkap oknum mantan kepala desa Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup karena diduga menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 3.220.565.000. Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan pelaku yang diduga menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019 itu berinisial K.
"Terduga pelaku berinisial K menghabiskan APBDes Desa Lakutan selama dua tahun untuk berjudi," katanya kepada wartawan di halaman Mapolres Mura, Puruk Cahu, Selasa.
Karena digunakan untuk berjudi, kata dia, sehingga selama dua tahun anggaran itu tidak ada realisasi pembangunan di desa tersebut. Widyana menjelaskan untuk tahun anggaran 2018, APBDes Desa Lakutan senilai Rp1.559.187.000, dengan rincian DD Rp 834.841.000, dan ADD Rp 717.846.000 dan pajak senilai Rp6.500.000.
"Sementara untuk anggaran 2019, total APBDes di Desa Lakutan senilai Rp 1.661.378.000, dengan rincian DD Rp 979.181.000,- dan ADD Rp 682.197.000," tambah Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Reskrim AKP Deni Langie.
Seharusnya, tambahnya, APBDes tersebut digunakan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.Akan tetapi APBDes selama dua tahun itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang telah ditetapkan.
"Bahkan banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif, padahal dana tersebut sepenuhnya sudah dicairkan," ungkapnya.
Ia menyampaikan untuk kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Kalteng ditemukan kerugian negara untuk tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp1.666.623.300."Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD dan ADD Desa Lakutan selama dua tahun anggaran itu digunakan yang bersangkutan untuk berjudi. Tersangka berinisial K juga tidak memiliki aset berharga dari perbuatannya itu," jelas Kapolres.
Tersangka berinisial K diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara.