REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Toni Harmanto menginstruksikan, seluruh Polres dan jajarannya agar memantau pengelolaan dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. Toni tidak ingin ada penyelewengan dana covid di tingkat desa.
“Saya minta kepada seluruh Polres agar dicek dan diawasi penggunaan dana desa yang 8 persen tersebut. Untuk membantu penanganan Covid-19 di Nagari-Nagari yang ada di Sumbar,” katan Toni, Selasa (15/6).
Toni menyebut, pengawasan dana tersebut dilakukan agar benar-benar tepat sasaran. Supaya dapat berkontribusi menekan pandemi covid dan mampu memulihkan perekonomian masyarakat yang masih terpuruk.
Menurut Toni, karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum sepenuhnya kegiatan perekonomian masyarakat pulih.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 ini, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021, dan Instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021.
Untuk memastikan dana desa tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung. “Polda juga akan ikut mendata dan mengawasi dana (dana desa) tersebut. Sehingga benar-benar dapat digunakan dan dirasakan oleh masyarakat,” ujar Satake.