Selasa 15 Jun 2021 21:06 WIB

Diperpanjang, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Tahap X

Kebijakan itu berlaku mulai 15 Juni sampai 28 Juni 2021.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Petugas kebersihan melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (15/9/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan atau hingga 28 Juni 2021, hal tersebut dilakukan karena penyebaran COVID-19 di Jakarta dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas kebersihan melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (15/9/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan atau hingga 28 Juni 2021, hal tersebut dilakukan karena penyebaran COVID-19 di Jakarta dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mencermati kondisi saat ini, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau Tahap X. Kebijakan itu berlaku mulai 15 Juni sampai 28 Juni 2021.

PPKM Mikro Tahap X didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Rinciannya sebagai berikut, pertama terkait kegiatan di Tempat Kerja atau Perkantoran meliputi, menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen bagi kabupaten/kota Zona Merah.

Lalu Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning. Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Berikutnya terkait pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Oranye melaksanakan KBM sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Lalu untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online). Kemudian pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Selanjutnya bagi sektor Esensial atau usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat), tetap dapat beroperasi 100 persen. Hanya saja dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.

Kemudian diharuskan melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada kegiatan Restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat. Lalu Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Bagi kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat. Sementara pengaturan pada tempat ibadah, untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat, dan untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Berikutnya, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Lalu kegiatan Seni, Sosial dan Budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement