REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bersyukur karena Pemerintah Kota Bogor telah menyelesaikan persoalan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor dengan memberikan hibah lahan.
"Syukur Alhamdulilah," kata Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (15/6).
Menurut dia, hibah lahan Pemerintah Kota Bogor untuk pembangunan gereja di lokasi berbeda adalah solusi sekaligus menandai selesainya persoalan rencana pendirian rumah ibadah GKI Yasmin yang telah bergulir selama 15 tahun. "Kami harapkan jemaat GKI Yasmin selanjutnya bisa beribadat dengan dengan lebih tenang," katanya.
Yaqut mengingatkan jika ke depan masih ada selisih pendapat di internal jemaat agar segera diselesaikan dengan menjadikan agama Kristen sebagai inspirasi penyelesaian.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di lokasi lahan yang berbeda di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyerahkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan kepada pimpinan GKI Pengadilan, di halaman GKI Pengadilan, Kota Bogor, Ahad (13/6).
Prosesi penyerahan dokumen BAST hibah lahan tersebut disaksikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah bin Nuh, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah, Juru Bicara Tim Tujuh GKI Arif Zumawa, dan Ketua Umum PGIS Kota Bogor Torang Panenti Panjaitan.
Hadir juga Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor.
Bima Arya yang menjadi Wali Kota Bogor sejak 2013 menyatakan awal memimpin Kota Bogor dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan konflik antara warga dengan jemaat GKI terkait rencana pembangunan GKIYasmin di Kelurahan Curug Mekar sejak 15 tahun lalu.
Bima menyatakan denganterealisasinya hibah lahan ini, maka konflik dapat dituntaskan sehingga tidak ada lagi tudingan "intoleransi" yang ditujukan kepada warga Kota Bogor.
Dengan penghibahan lahan seluas 1.668 m2 di Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat ini, Bima menyatakan maka konflik rencana pembangunan GKI Yasmin bisa tuntas.