REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek mengaku memberikan uang kepada eks pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Hal itu terungkap saat mereka bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana bansos Covid-19 dengan terdakwa Matheus dan Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6).
Direktur PT Total Abadi Solusindo, M Iqbal mengakui adanya permintaan uang dari Joko dan Adi untuk berkontribusi untuk operasional pengadaan bansos. Iqbal menyebut, kedua anak buah eks menteri sosial Juliari Peter Batubara itu tidak mematok jumlah uang kontribusi tersebut.
"Cuma saya bingung mau kasih apa, akhirnya saya memberikan nilai nominal uang saja, Rp 400 juta," ujarnya.
Menurut Iqbal, permintaan kontribusi itu di sela pengerjaan paket bansos tahap 9.
Diketahui, PT Total Abadi Solusindo mendapat jatah pekerjaan pada tahap 6, 9, dan komunitas. Total yang dia dapat 100 ribu paket bansos.
Iqbal mengaku memberikan uang Rp 400 juta tersebut di Kantor Kemensos. "Dalam pecahan rupiah, nominal Rp 400 juta dalam tas. Saya serahkan langsung di meja," kata Iqbal.
Hal senada diungkapkan Direktur PT Global Tri Jaya, Raj Indra yang mengaku memberikan uang Rp 100 juta ke Matheus Joko. Raj mengaku memberikan uang tersebut saat penyelesaian paket bansos tahap 7.
"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke-7, saya terus diminta beliau (Matheus) bantu anak-anak, untuk administrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali," kata Raj.
Dalam dakwaan Juliari Batubara, penerimaan Matheus dan Adi merupakan komitmen fee yang diminta oleh sang menteri. Juliari didakwa menerima suap Rp 32 miliar melalui kedua anak buahnya itu.