REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Komnas HAM memandang keberadaan UU ITE telah mengancam hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
"Komnas HAM RI mendukung revisi UU ITE untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Komisioner Penelitian Komnas HAM , Sandrayati Moniaga dalam keterangannya, Selasa (15/6).
Sandra mengatakan revisi UU ITE selayaknya harus mengedepankan prinsip-prinsip HAM, karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip-prinsip dan norma HAM. Ia juga mengomentari pemerintah yang hanya melakukan revisi terbatas UU ITE.
"Komnas HAM RI mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya akan merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36," ujarnya.
Padahal, terdapat pasal-pasal lain yang menjadi sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, diantaranya yaitu Pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi, Pasal 40 ayat 2a dan 2b terkait pencegahan penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses. Serta Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan.