Selasa 15 Jun 2021 23:16 WIB

Jampidsus Periksa Eks Komut PT Antam

Kejaksaan berkomitmen selesaikan kasus korupsi pengalihan IUP Batubara tahun ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) memeriksa mantan komisaris utama (Komut) PT Aneka Tambang (Antam), Achmad Ardianto, Selasa (15/6). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjutak mengatakan, AA diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sorolangun, Jambi.

“Saksi AA diperiksa terkait mekanisme standard operating procedure (SOP) PT Antam, terkait akuisisi,” kata Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (15/6).

Ebenezer menerangkan, pemeriksaan terhadap AA, sekaligus untuk memberikan keterangan dan pencarian alat bukti dalam penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 92,5 miliar. Terkait kasus ini, penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan enam orang tersangka sejak 2018.

Para tersangka antara lain MTM selaku mantan komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa dan AL selaku direktur utama PT Antam 2008-2013. Kemudian,  HW selaku direktur operasional PT Antam, BM selaku dirut PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan PT Antam. Dua tersangka lainnya adalah MH selaku komisaris di PT Tamarona Mas Internasional  dan AT selaku dir-ops PT ICR.

Perkara ini terkait dengan pengalihan IUP Batubara di Sorolangun, Jambi yang melibatkan PT Antam dan anak perusahaannya, PT ICR. Dikatakan, MTM bersepakat dengan BM untuk menentukan harga akuisisi senilai Rp 92,5 miliar.

MTM bersama MH kemudian mensiasati seolah-olah adanya penanaman saham Rp 1,25 miliar di CTSP agar perusahaan tersebut menjadi perantara peralihan IUP dari TMI. Atas peran tersebut, MTM menerima imbalan Rp 56,5 miliar dari akuisisi  CTSP oleh ICR.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka sejak tiga tahun lalu, penyidikan kasus tersebut sempat terhenti. Pada pekan lalu, tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut.

Jampidsus Ali Mukartono pernah menerangkan, kasus tersebut adalah salah satu dari 16 perkara korupsi yang sempat terhenti lama. Ia memastikan belasan kasus tersebut dituntaskan tahun ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement