Rabu 16 Jun 2021 08:30 WIB

JPU Ungkap Nama Azis dan Fahri di Sidang Kasus Lobster

Di sidang Edhy Prabowo, jaksa mengungkap nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan percakapan antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster. "Ini ada WA (Whatsapp) dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini Pak Edhy Prabowo?" tanya jaksa KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6) malam WIB.

"Iya," jawab Safri. Dia menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar. Sehingga total menerima uang sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda. Saudara menjawab. 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke Bang?'," tanya jaksa KPK.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri. "Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa. "Ya," kata Safri menjawab.

"Apa yang dimaksud 'Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster'. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada. "Saya tidak ingat," kata Safri merespon.

Selanjutnya jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamah. "Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Safri. "Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tanya jaksa. "Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," jawab Safri.

Jaksa KPK juga mengungkapkan percakapan antara Safri selaku Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dengan Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Arik Hari Wibowo terkait permintaan Safri agar Arik mengurus izin budidaya tiga perusahaan.

"Ini Pak safri mengirim Whatsapp pada 6 Juni 2020 pukul 17.02 dengan kata-kata kepada Pak Arik. 'Pak Arik tolong untuk izin budi daya tiga perusahaan ini ya Pak, thanks'," ungkap jaksa. Selanjutnya balasan Arik adalah sebagai berikut.

"Pak, mohon izin dilaporkan bahwa untuk perusahaan yang tergabung dalam tahap 1 dan 2 (18 perusahaan) sudah diselesaikan surat penetapannya ada di Mbak Isti tapi masih banyak yang belum mengembalikan pakta integritas kepada kami sedangkan ketiga perusahaan di atas tergabung dalam verifikasi tahap tiga atau tahap akhir yang saat ini sedang diverifikasi oleh kawan-kawan balai. Beberapa sudah selesai dan sudan diterima laporan verifikasinya. Saat ini sedang diolah oleh Mas Dian untuk selanjutnya dimintakan ttd pak Dirjen sedangkan beberapa perusahaan yang ada belum masuk hasil verifikasi lapangannya karena tempatnya cukup jauh dan terpencil tapi konsep izin dari budi dayanya sudah disiapkan Mas Dian. Mohon berkenan supaya perusahaan bisa didorong untuk menyerahkan terlebih dahulu pakta integritas yang harus ditanda pimpinan perusahaan di atas materai karena ini tertuang dalam juknis. Terima kasih".

Safri lalu membalas "Oke Pak Arik thanks. Tolong yang tiga itu pak Arik atas perintah pak MKP, Pak Arik yang untuk izin budi dayanya ya, Pak Arik. Thanks.""Yang saudara maksud pak MKP ini siapa?" tanya jaksa.

"Ya Pak Menteri Kelautan," jawab Safri. "Apakah benar ada permintaan perintah dari Pak MKP sehingga saudara mem-WhatsApp Pak Arik?" tanya jaksa." Tidak ada. Itu hanya saya untuk biar cepat aja urusannya dengan Pak Arik. Saya membawa namanya saja itu," jawab Safri.

Atas permintaan Safri itu, Arik lalu membalas. "Siap, Pak, akan kami cek kembali ke kawan-kawan yang menangani".Selanjutnya pada 14 Juli 2020, Safri kembali mengirimkan pesan kepada Arik yang isinya "Pak Arik tolong untuk PT Rama Putra untuk dikeluarkan surat keterangan telah melakukan budi daya. Thanks, Pak."

Arik pun membalas "Siap, Pak. Akan kami koordinasikan dengan kawan-kawan yang menangani. Mohon maaf tadi sedang mengikuti rapat dengan pak dirjen sehingga tidak terdengar ada panggilan." Safri kembali membalas "Oke Pak Arik. Thanks. Tolong utk PT Rama Putra".

Dibalas lagi oleh Arik. "Mohon izin menyampaikan surat penetapan untuk PT Rama. Thanks."S afri kembali meminta izin untuk perusahaan lain, "Tolong juga yang PT Samudera Mentari Cemerlang yang Pak Arik surat keterangan telah melakukan budi daya ya, Pak. Thanks bapak."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement