Rabu 16 Jun 2021 09:40 WIB

Dinkes Minta Puskesmas Respons Cepat Laporan Covid-19

Puskesmas di Kabupaen Bogor diinstrksikan tracing keluarga yang positif Covid-19.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas kesehatan mengambil sampel usap di RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas kesehatan mengambil sampel usap di RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor menginstruksikan 101 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang tersebar di 40 kecamatan untuk merespons cepat penyebaran Covid-19. Dinkes Kabupaten Bogor memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan tracing, testing, dan treatment yang wajib diikut petugas di lapangan.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Bogor, Dedi Syarif, mengatakan, puskesmas harus langsung melakukan tracing di keluarga dan lingkungan apabila terdapat laporan ada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Selanjutnya, akan dilakukan treatment, baik itu isolasi mandiri, isolasi di pusat isolasi, ataupun isolasi di rumah sakit apabila memang pasien tersebut mempunyai gejala," kata Dedi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (16/6).

Dedi mengatakan, masyarakat Kabupaten Bogor bisa membuat laporan dengan menghubungi call center yang tertera di laman Si Tegar yang aktif 24 jam untuk pelayanan evakuasi. Di samping itu, masyarakat juga bisa langsung lapor ke puskesmas di wilayahnya.

"Masyarakat yang terkonfirmasi positif sesuai dengan alur yang sudah berjalan sampai hari ini dapat langsung melaporkan melalui call center atau langsung lapor ke puskesmas terdekat. Puskesmas juga telah memiliki SOP dan telah kami instruksikan," ucap Dedi.

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kabupaten Bogor, Adang Mulyana, menanggapi adanya aduan masyarakat mengenai puskesmas yang tidak merespons, baik terhadap laporan masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun aduan mengenai tes usap di puskesmas berbayar.

Adang menegaskan, tes usap yang dilaksanakan di puskesmas seharusnya gratis. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk melapor ke Dinkes Kabupaten Bogor apabila ada puskesmas yang meminta bayaran untuk tes usap pendeteksi Covid-19.

"Sampai saat ini, Dinas Kesehatan belum ada laporan terkait hal tersebut, tes PCR di seluruh puskesmas itu gratis atau tidak berbayar. Jika ada puskesmas yang no respons dan meminta bayaran untuk PCR, segera laporkan," kata Adang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement