Rabu 16 Jun 2021 10:15 WIB

Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan Ibadah

Pembatasan kegiatan ibadah dibatasi karena meningkatnya kasus Covid-19.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan Ibadah. Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Dok Kemenag RI
Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan Ibadah. Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyebaran virus Covid-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah. Peningkatan ini dibarengi dengan munculnya varian baru.

Guna membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Baca Juga

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan menyesuaikan kondisi terkini di wilayah mereka.

"Saya telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (16/6).