Rabu 16 Jun 2021 11:36 WIB

KKP Tertibkan Kapal Indonesia Melanggar di Selat Makassar

Selama 2021, KKP telah menangkap 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Kapal penangkap ikan (ilustrasi)
Foto: dkp.kutaikartanegarakab.go.id
Kapal penangkap ikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Bukan hanya terhadap kapal ikan asing ilegal, KKP juga menindak kapal Indonesia yang melanggar ketentuan.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan, KKP, Antam Novambar menyampaikan update terbaru tentang penertiban yang dilakukan oleh jajarannya terhadap satu kapal ikan Indonesia di Selat Makassar.

"Operasi pengawasan KP Hiu Macan 03 menangkap kapal berbendera Indonesia pada Ahad (13/6)," ujar Antam dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (16/6).

Antam menjelaskan kapal yang ditangkap tersebut yaitu KMN Malomoe 02 (27 GT) yang diketahui melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen yang dipersyaratkan. "Kami sedang melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut," ucap Antam.

Lebih lanjut, Antam mengungkapkan kapal beserta 12 awak kapal saat ini telah berada di Pelabuhan Untia, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, upaya peningkatan kepatuhan nelayan Indonesia akan didorong mengedepankan pendekatan ultimum remedium melalui sanksi administrasi. Namun, Ipunk memastikan bahwa penerapan sanksi administrasi pun bisa dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera. 

"Opsinya bisa alat tangkap dirampas, kapal tidak boleh beroperasi dulu sampai memenuhi kelengkapan perizinan berusaha," ujar Pung.

KKP terus melakukan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik penangkapan ikan ilegal. Untuk diketahui, selama 2021, KKP telah menangkap 117 kapal yang terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 39 kapal ikan asing yang mencuri ikan (11 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam).

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement