Rabu 16 Jun 2021 13:44 WIB

Polisi Amankan Pria Pengoplos Gas 12 Kilogram di Bogor

Sebanyak 368 tabung g as beserta tiga unit roda empat berhasil diamankan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial KPH yang menyuntikan atau mengoplos tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi dari tabung gas 3 kilogram bersubsi di Kampung Cibereum, Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor. Sebanyak 368 tabung gas beserta tiga unit roda empat berhasil diamankan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano mengatakan pihaknya berhasil mengungkap penyalahgunaan pemakaian gas elpiji 3 kilogram yang dioplos ke gas 12 kilogram. Pihaknya mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.

Baca Juga

"Modus operandi, pelaku membeli elpiji 3 kilogram di warung yang berada di Jakarta dan Bogor dengan harga Rp 18 ribu hingga Rp 19.500. Dioplos atau dimasukan ke dalam tabung 12 kilogram dan dijual dengan harga dibawah pasar," ujarnya, Rabu (16/6).

Ia menuturkan, harga pasar gas 12 kilogram non subsidi dijual Rp 140 ribu pertabung sedangkan tersangka menjual Rp 115 ribu pertabung. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 hingga 20 juta perbulan.

Andry mengatakan tersangka telah beroperasi selama satu tahun dan memakai legalitas badan usaha untuk mengelabui petugas. Gas yang telah dioplos dijual ke warung-warung masyarakat yang membutuhkan gas 12 kilogram.

"Dijual ke warung-warung rumah tangga dan toko-toko yang membutuhkan elpiji 12 kilogram," katanya. Ia menjalankan aksinya dibantu oleh 4 orang lainnya untuk memindahkan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.

Tersangka melakukan pemindahan gas dengan cara tabung gas 3 kilogram ditusuk menggunakan alat penyuntik dan sisi lainnya disuntikan ke bagian valve tabung gas 12 kilogram yang kosong. Dengan posisi tabung gas 3 kilogram diatas dan gas 12 kilogram dibawah.

Selanjutnya, tabung gas 12 kilogram yang kosong ditempel es batu. Tabung gas 12 kilogram terisi penuh oleh 4 tabung gas 3 kilogram. Polisi menjerat KPH dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement