Rabu 16 Jun 2021 15:33 WIB

Kapolri Janji Layani Aduan Lewat Whatsapp

Polri sudah memberlakukan sistem pengaduan daring yang dapat dimanfaatkan masyarakat

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, pihaknya akan melayani aduan-aduan masyarakat yang masuk ke Polri. Bahkan, jika aduan tersebut masuk langsung kepada dirinya lewat aplikasi pesan singkat Whatsapp (WA). "WA langsung ke Kapolri masih kami layani," ujar Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (16/6).

Polri, kata Listyo, sudah memberlakukan sistem pengaduan daring yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan aduan. Sistem tersebut dibentuk juga dalam rangka penguatan dan pengawasan masyarakat terhadap institusinya. "Telah membuka ruang seluas-luasnya dengan menyediakan sistem pengawasan yang mudah diakses oelh masyarakat pencari keadilan dan pemanfaatan pelayanan kepolisian online," ujar Listyo.

Baca Juga

Untuk itu, Polri telah meluncurkan aplikasi Dumas Presisi yang telah menerima laporan sebanyak 7.459. Adapun yang telah ditindaklanjuti dengan perincian 467 sedang diproses, 2.249 dengan status selesai benar, dan 4.354 dengan status selesai tidak benar atau tak memenuhi syarat.

"Dengan terintegrasi dan terbukanya sistem pengawasan oleh masyarakat melalui aplikasi tersebut, merupakan wujud nyata bahwa Polri siap berubah menuju Polri yang presisi," ujar Listyo.

Dalam 100 hari kerjanya, dari 52.590 perkara tindak pidana, 1.864 perkara telah berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Meningkat 64 persen dibandingkan 100 hari sebelumnya.

Ia menjelaskan, program tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan hukum progresif yang tidak transaksional. Polri juga akan lebih selektif melakukan penegakan hukum yang menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden untuk lebih selektif melakukan penegakan hukum UU ITE, kedepankan restorative justice. Sehingga, dapat mengubah tampilan wajah Polri yang represif," ujar Listyo.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement