REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebut musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah menggunakan ganja sejak September 2020. Alasannya, agar bisa rileks dan produktif sebagai seniman.
"Menurut yang bersangkutan, itu (ganja) digunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Jakbar, Rabu (16/6).
Ady menjelaskan, Anji mengaku telah menggunakan ganja sejak sembilan bulan terakhir atau sejak September 2020. Anji biasanya menghisap mariyuana di studionya yang berlokasi di sebuah perumahan di Cibubur, Jakarta Timur.
Meski sudah sembilan bulan, kata dia, Anji mengaku baru dua kali mengisap ganja. "Jadi memang menurut pengakuannya baru dua kali. Tidak rutin setiap hari," ujar Ady.
Pada kesempatan sama, Anji menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang kecewa atas perbuatannya. Ia pun berjanji akan menjalani proses hukum sebaik-baiknya.
Anji telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan narkotika jenis ganja. Ia positif THC dan kedapatan menyimpan ganja 30 gram.
Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan. Sedangkan pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba.