Rabu 16 Jun 2021 17:10 WIB

Polisi Ringkus 8 Tersangka Pencabulan Anak Disabilitas

Korban diperkosa delapan pelaku di tiga tempat berbeda di Kota Manado.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Korban pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_94
Korban pelecehan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus delapan laki-laki sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas. Korban dicabuli di tiga lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi pada 22 Mei 2021. Delapan tersangka pencabulan itu adalah CH (34 tahun), SE (35 tahun), AEW (33 tahun), RNP (26 tahun), SW (39 tahun), ARR (36 tahun), ATB (25 tahun), dan EP (33 tahun).

"Kejadian tersebut pada 19-20 Mei 2021," kata Abast didampingi Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan di Markas Polda Sulut, Kota Manado, Rabu (16/6).

Abast mengatakan, kronologi kejadian pada 19 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WITA, korban berada di sekitar SD Negeri Malalayang. Korban bertemu dengan salah satu pelaku, CH. Pada saat itu korban diajak jalan-jalan menggunakan kendaraannya.

Kemudian korban dibawa ke kebun di Kalasey. Menurut Abast, di lokasi, CH mencabuli korban kemudian membawa dia ke Terminal Malalayang, sekitar pukul 14.00 WITA. Di terminal, sambung dia, korban bertemu SE. Kemudian, korban diajak SE ke salah satu bekas bengkel di sekitar Malalayang.

Di lokasi, terdapat teman-teman SE yang sedang mengonsumsi minuman keras. Korban diajak mengonsumsi miras sehingga mabuk. Pada saat itu, menurut Abast,  korban dicabuli secara bergantian para pelaku, di tempat kejadian kedua itu.

Kemudian esok harinya, salah satu tersangka pelaku, EP, mengajak korban ke rumah tantenya, di Malalayang yang menjadi tempat kejadian ketiga, di mana dia kembali dicabuli. "Setelah itu korban pulang, dan dijemput salah satu keluarganya," kata Abast.

AKBP Gani Siahaan menambahkan, setelah menerima laporan polisi tersebut, polisi langsung bergerak. "Tim Resmob kemudian dibagi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dan melakukan olah TKP di tiga lokasi itu," ucapnya.

Pada 9 Juni 2021, kata Gani, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang unggahan dari salah satu pelaku di Facebook, yang menunjukkan korban dengan para pelaku di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) minum miras dan sambil bermain judi.

"Dari hasil informasi itu, kami menangkap tujuh pelaku di tiga tempat, masing-masing di Malalayang, Minahasa Selatan, dan Tareran. Para pelaku berusaha melarikan diri , sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur," kata Siahaan.

Setelah tujuh pelaku ditangkap, kata dia pelaku terakhir keluar dari tempat persembunyiannya. "Akhirnya pelaku kedelapan menyerahkan diri," kata Siahaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement