Rabu 16 Jun 2021 17:10 WIB

Polisi Ungkap Tempat Anji Menyimpan Ganja

Anji telah meminta maaf atas perbuatannya mengonsumsi ganja.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan dalam konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba pada 11 Juni 2021 di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan barang bukti yang diamankan berupa tujuh linting narkotika jenis ganja, delapan plastik klip berisi biji-biji daun ganja dan satu plastik klip ekstrak ganja.  Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan dalam konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba pada 11 Juni 2021 di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan barang bukti yang diamankan berupa tujuh linting narkotika jenis ganja, delapan plastik klip berisi biji-biji daun ganja dan satu plastik klip ekstrak ganja. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mendapatkan barang bukti 30 gram ganja milik musisi Erdian Aji Prihartono alias Anji. Sebagian ganja itu didapatkan dalam sebuah speaker di studionya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, menjelaskan, anak buahnya menangkap Anji di studio rekamannya di sebuah perumahan di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6). Di sana, aparat mengamankan barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas vapir dan speaker.

Baca Juga

"Di dalam tempat ini (speaker) Anji menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut," kata Ady di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6).

Dalam penyelidikan kasus ini, kata dia, Anji bersikap kooperatif. Ia mengakui juga menyimpan ganja di kediamannya di suatu tempat di Bandung, Jawa Barat.

Di lokasi kedua itu, aparat mengamankan barang bukti berupa biji-biji ganja, batang ganja, dan sebuah kotak kertas yang juga dijadikan tempat menyimpan ganja. "Kalau kita gabungkan antara tempat kejadian perkara (TKP) pertama dan kedua ada total 30 gram (ganja)," kata Ady.

Pada kesempatan sama, Anji menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang kecewa atas perbuatannya. Polisi menyebut, eks vokalis Drive itu mengonsumsi mariyuana agar bisa rileks dan produktif dalam berkarya sebagai seniman.

Kini, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement