REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mendapatkan barang bukti 30 gram ganja milik musisi Erdian Aji Prihartono alias Anji. Sebagian ganja itu didapatkan dalam sebuah speaker di studionya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, menjelaskan, anak buahnya menangkap Anji di studio rekamannya di sebuah perumahan di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6). Di sana, aparat mengamankan barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas vapir dan speaker.
"Di dalam tempat ini (speaker) Anji menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut," kata Ady di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6).
Dalam penyelidikan kasus ini, kata dia, Anji bersikap kooperatif. Ia mengakui juga menyimpan ganja di kediamannya di suatu tempat di Bandung, Jawa Barat.
Di lokasi kedua itu, aparat mengamankan barang bukti berupa biji-biji ganja, batang ganja, dan sebuah kotak kertas yang juga dijadikan tempat menyimpan ganja. "Kalau kita gabungkan antara tempat kejadian perkara (TKP) pertama dan kedua ada total 30 gram (ganja)," kata Ady.
Pada kesempatan sama, Anji menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang kecewa atas perbuatannya. Polisi menyebut, eks vokalis Drive itu mengonsumsi mariyuana agar bisa rileks dan produktif dalam berkarya sebagai seniman.
Kini, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.