Rabu 16 Jun 2021 17:23 WIB

Rumah Kena Banjir, Pasien Covid-19 di Kota Bekasi Dievakuasi

Pasien dievakuasi ke rumah sakit.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas merapikan tempat tidur untuk ruang perawatan pasien COVID-19 di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) tipe D Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Pemerintah setempat mempersiapkan ruang tambahan di RSUD tipe D untuk ruang perawatan 100 pasien positif COVID-19.
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA
Petugas merapikan tempat tidur untuk ruang perawatan pasien COVID-19 di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) tipe D Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Pemerintah setempat mempersiapkan ruang tambahan di RSUD tipe D untuk ruang perawatan 100 pasien positif COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pasangan suami istri pasien Covid-19 di Kota Bekasi yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya terpaksa dievakuasi petugas. Hal itu terjadi lantaran rumah mereka yang berada di Perumahan Pondok Hijau Permai, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi terendam banjir.

Ketua RT 05/03 Kelurahan Pengasinan, Andika Tama, mengatakan, dua orang warganya terkonfirmasi positif sejak Sabtu (12/6) lalu. Kemudian, keduanya mengalami sesak napas. 

Baca Juga

“Dua orang warga saya positif Covid-19, sejak Sabtu kemarin. Kemudian esok harinya, beliau ada keluhan sesak napas," ucap Andika, Rabu (16/6).

Pada waktu yang bersamaan, hujan deras tiada henti melanda Kota Bekasi sepanjang Selasa (15/6). Wilayah Pondok Hijau Permai terendam sedalam 70 centimeter hingga satu meter.

Hingga sore ini, pemukiman warga masih terendam air setinggi 40 sentimeter. Oleh sebab itu, keduanya diharuskan untuk dirawat di rumah sakit.

"Setelah kami koordinasi dengan puskesmas, Alhamdulillah bisa ditangani sehingga mereka sekarang dibawa ke RS tipe D Teluk Pucung Bekasi Utara,” ujarnya.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement