REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan pihaknya telah menangkap 217 tersangka kasus terorisme sejak Januari hingga Mei 2021. Delapan tersangka di antaranya dilakukan tindakan tegas terukur.
"Kita telah amankan 217 tersangka, 209 dalam proses penyidikan dan delapan tersangka dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (16/6).
Lebih rinci, Polri juga telah menangkap 108 tersangka kasus terorisme di delapan provinsi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya aksi terorisme di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Ahad (28/3).
Meski begitu, Polri juga melakukan pendekatan persuasif untuk menagkal paham radikalisme dan intoleran di banyak wilayah. Salah satunya dengan bekerja sama dengan organisasi masyarakat yang berbasis keagamaan.
"Khususnya ormas-ormas keagamaan dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan," katanya.
Polri, kata Listyo, juga membuka ruang komunikasi dengan para narapidana kasus terorisme (napiter). Agar mereka tak mengulangi aksi teror dan mendukung kedaulatan Indonesia.
"Program-program ini telah kami laksanakan dengan baik di dalam rutan, maupun dengan melibatkan para mantan napiter untuk melaksanakan kegiatan di luar rutan," ujar Listyo.