Rabu 16 Jun 2021 18:30 WIB

Ekspor Jabar Meningkat, Emil Ingatkan Penggunaan SKA

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan penggunaan SKA baru mencapai 40 persen

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan ekspor Jabar sepanjang 2021 meningkat dibandingkan tahun lalu. Angkanya naik hampir 23 persen dengan nilai totalnya Rp 150 triliun.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan ekspor Jabar sepanjang 2021 meningkat dibandingkan tahun lalu. Angkanya naik hampir 23 persen dengan nilai totalnya Rp 150 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan ekspor Jabar sepanjang 2021 meningkat dibandingkan tahun lalu. Angkanya naik hampir 23 persen dengan nilai totalnya Rp 150 triliun.

Ekspor yang dilakukan tersebut, mayoritas adalah ekspor non migas. Namun, di tengah trend prositif kinerja ekspor Jawa Barat, Ridwan Kamil menyoroti akses Surat Keterangan Asal (SKA) yang masih 40 persen. Padahal, surat tersebut pun bisa membuat keringanan tarif.

“Itu surat kalau dipakai, itu bisa meringankan tarif di negara tujuan. Masalahnya, para pengusaha yang baru memanfaatkan SKA ini baru 40-an persen. Jadi harus kita dorong, diinformasikan, disosialisasikan, agar fasilitas dari negara bisa dimanfaatkan oleh pengekspor dari Jabar,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Perdagangan, SKA atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah atau negara pengekspor.

Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

Ada dua jenis SKA. Yang pertama, SKA Preferensi adalah Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.

Kedua adalah SKA Non Preferensi, yakni jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement