REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya tak main-main dengan peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan ia tegas memecat anggota kepolisian yang terbukti "bermain" dengan narkoba, baik memakai, mengedarkan, atau menjualnya kembali.
"Saya minta untuk Pak Kadiv Propam dan seluruh kapolda, yang seperti ini urusannya hanya proses dan pecat. Sudah tidak ada yang lain," ujar Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (16/6).
Terkait dengan pertanyaan terkait barang bukti narkoba, ia menjelaskan bahwa benda terlarang tersebut dimusnahkan. Sehingga tak ada lagi penyalahgunaan dari barang bukti yang disita pihaknya.
Pemusnahan juga melibatkan Propam yang bertugas untuk mengawasi pemusnahan narkoba. Serta berkoordinasi dengan instansi lain yang terlibat.
"Saat pemusnahannya pun dengan melibatkan instansi-instansi terkait yang lain, dilakukan pengecekan. Sehingga kemudian bisa dipastikan, kemudian dalam pelaksanaannya, setelah selesai akan dibuatkan berita acara," ujar Listyo.
"Kita harus berkomitmen untuk terus-menerus melakukan pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir. Termasuk juga tentunya bagaimana mempertanggungjawabkan terhadap narkoba yang sudah kita amankan," tambahnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy mempertanyakan keberadaan barang bukti narkoba yang dikumpulkan oleh Polri. Menurutnya, bukan tidak mungkin publik menaruh curiga kepada Polri terkait hal tersebut.
"Jangan sampai nanti barang muter-muter, orang curiga tidak barang itu ternyata ada di situ-situ juga gitu. Atau diputar kembali, kita tidak mau dan saya tidak percaya itu terjadi," ujar Aboe.