REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, saksi yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan, antara lainJWH selaku Direktur Utama PT. SMR Utama, Tbk. Saksi diperiksa terkait kepemilikan saham SMRU.
Kemudian, RA selaku Komisaris PT. Pool Advista Aset Manajemen. Saksi diperiksa terkait Manajer Investasi (MI)-nya PT. Pool Advista Aset Manajemen. REZ bin RZ selaku Direktur PT. Maybank Aset Management. Saksi diperiksa terkait Manajer Investasi (MI)-nya PT. Maybank Aset Management.
"Dan GB selaku Direktur PT. SMR Utama, Tbk. Saksi diperiksa terkait kepemilikan saham SMRU," kata Leonard, Rabu (16/6).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, dalam hal ini Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri," tambah Leonard.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.