Rabu 16 Jun 2021 20:24 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan di rumah ibadah. Hal tersebut dilakukan sebagai panduan upaya pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Yaqut mengatakan, dalam satu bulan terakhir kasus Covid-19 melonjak tajam serta munculnya virus varian baru. Terkait hal itu, Yaqut menegaskan bahwa Kementerian Agama mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19 dengan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pedoman pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Yaqut berharap umat beragama bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya. Menurutnya, surat tersebut mengatur tentang larangan sementara untuk berkegiatan keagamaan di rumah ibadah yang masuk dalam zona merah hingga wilayah tersebut dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana
Video Editor | Fian Firatmaja